Tarif tol Sedyatmo atau Tol Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) resmi naik untuk dua golongan kendaraan, yakni Golongan I dan Golongan II.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit menyampaikan, keputusan tarif baru ini diambil setelah PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) telah memenuhi kewajiban Standar Pelayanan Minimum (SPM).
"Badan Usaha (Jasa Marga) telah penuhi kewajiban SPM tentang jalan tol, dan ini merupakan salah satu kriteria bagi kementerian untuk terbitkan tarif baru," ungkap dia di Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Danang menjelaskan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh BPJT terkait berdasarkan tarif lama yangdisesuaikan dengan pengaruh inflasi, sesuai dengan formula tarif lama dikali 1 plus inflasi.
Dengan begitu, ia melanjutkan, tarif Tol Bandara Soetta untuk Golongan I akan naik menjadi Rp 7.500, serta Golongan II yang meningkat jadi Rp 10.000.
"Hitungan tarif berubah, dimana tarif lama untuk Golongan I Rp 7.000 menjadi Rp 7.500, dan Golongan II dari Rp 8.500 menjadi Rp 10.000," jelas Danang.
Di lain sisi, formulasi tersebut tampaknya belum mengubah hitungan tarif bagi kendaraan Golongan III, yakni masih Rp 10.000. Sementara untuk kendaraan Golongan IV dan V justru mengalami penurunan.
Untuk Golongan IV, tarif Tol Bandara akan berkurang Rp 1.500, yakni dari Rp 12.500 menjadi Rp 11.000. Sedangkan bagi Golongan V minus Rp 4.000, yakni dari Rp 15.000 menjadi Rp 11.000.
Sebelumnya, setelah sempat tertunda sejak Februari 2019, rencana kenaikan tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta atau Tol Sedyatmo akan segera berlaku sebelum memasuki masa Lebaran.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit menyampaikan, inisiasi kenaikan tarif tol bandara telah mendapatkan persetujuan dari Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.
0 comments:
Post a Comment