Bulan suci Ramadhan tampaknya tak menghalangi pria satu ini berbuat kriminal. Warga Situbondo ini ditangkap polisi di Wringin, Bondowoso karena mengedarkan pil koplo dan obat terlarang.
Pelaku diduga anggota jaringan pengedar narkoba antar kota tersebut AZ (34), warga Desa Merakan, Mlandingan, Situbondo. Dari tangannya, polisi juga mengamankan ratusan pil berlogo Y, sebuah ponsel, serta sejumlah uang.
"Pelaku sudah kami bidik sejak lama. Karena dia diduga merupakan salah satu bandar antar kota," kata Kasat Reskoba Polres Bondowoso, Iptu Hadi Sukisman, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/5/2019).
Menurut kasat reskoba, pelaku sebenarnya sudah cukup lama jadi incaran polisi. Hanya saja, selama ini pelaku selalu bergerak dan berpindah-pindah tempat. Hal itu dilakukan untuk mengecoh pantauan polisi.
"Pas ada kesempatan, anggota langsung bergerak dan menangkapnya, beserta barang buktinya," tegas Hadi Sukisman.
Untuk sementara pelaku bakal dibidik dengan pasal 197 sub 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Yakni mengedarkan sediaan farmasi serta tidak memiliki izin edar atau keahlian atau kewenangan melakukan praktik kefarmasian.
Informasi diperoleh menyebut, pelaku terus dibuntuti polisi. Saat melakukan aksinya di wilayah Bondowoso, polisi langsung meringkusnya di jalan raya jurusan Besuki, Wringin.
Pelaku akhirnya tak bisa mengelak. Karena selain berhasil mengamankan ratusan pil, polisi juga menyita ponsel pelaku. Dari ponsel inilah diketahui adanya transaksi yang sudah dan akan dilakukan.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Bondowoso untuk pengembangan lebih lanjut. Pelaku juga langsung ditahan untuk memudahkan penyidikan secara intensif.
0 comments:
Post a Comment