ARTIS cantik Feby Febiola mendadak muncul di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kedatangannya bukan untuk syuting sinetron atau film, melainkan menjadi saksi meringankan artis Vanessa Angel, terdakwa kasus penyebaran kasus konten asusila Kamis (23/5/2019).
Sayang Feby Febiola tidak bersedia menceritakan secara gamblang apa saja yang disampaikan kepada majelis hakim untuk meringankan Vanessa Angel yang telah terseret kasus prostitusi online ini.
Feby Febiola mengaku maksud kedatangannya tersebut menyangkut dua hal.
"Pertama, saya sebagai warga negara menghargai semua pihak, baik dari pihak Vanessa maupun kepolisian. Saya tidak berhak menentukan yang mana salah dan benar," jelasnya.
Kedua, ia hadir untuk meluruskan informasi mengenai Vanessa Angel, temannya sesama artis.
"Secara pribadi, sebagai teman Vanessa, inginnya dia segera bebas. Kasihan sekali dia hidup dalam tahanan. Banyak waktu terenggut belum lagi cibiran orang. Terus bagaimana nanti kehidupannya setelah keluar dari penjara," tambah Feby Febiola.
Artis yang kini tinggal di Pulau Dewata itu mengakui banyak kejanggalan, akan tetapi dirinya menilai dan berbicara dari dua sisi.
"Sebagai teman saya menilai ini nggak adil, sebagai sesama perempuan saya merasa ini nggak fair. Ia ditahan, diperlakukan seperti penjahat kelas kakap. Saya nggak tega," terangnya.
Feby Febiola ingin membantu Vanessa melalui jalur hukum.
"Kita harus melalui jalur yang benar, dan di sini saya membantu Vanessa di jalur yang benar," katanya.
Dalam persidangan, Feby mengaku ditanya mengenai pekerjaan Vanessa.
"Ya tadi ditanya Vanessa seperti apa orangnya. Apakah dia punya pekerjaan tetap atau tidak. Saya bilang, semua orang juga tahu dia main sinetron dia juga bisa nyanyi, dan endorsement. Ia juga bisnis online," katanya.
Selain Feby Febiola, penasihat hukum Vanessa Angel menghadirkan Anna, sekretaris Vanessa Angel.
Milano Lubis, penasihat hukum Vanessa, menyebutkan Anna sempat bertemu dengan orang yang selalu ada di Polda, ketika check ini di Hotel Vasa, Surabaya.
Wartawan tidak bisa mendengarkan kesaksian Feby Febiola dan Anna karena sidang kasus Vanessa bersifat tertutup.
Kasus Vanessa masuk kategori perkara asusila sehingga persidangan han boleh diikuti orang tertentu, yaitu terdakwa, saksi, jaksa penuntut umum, dan tim penasihat hukum.
"Ternyata waktu Anna akan masuk lift bersama orang bernama Dani (perantara), ia berpapasan dengan orang kemudian selalu ada di Polda Jatim saat proses penyidikan. Jadi penyidik tersebut pernah bertemu Anna saat di lift," ujar Milano.
Keterangan Anna itu untuk menguatkan pendapat tim penasihat hukum bahwa kasus Vanessa merupakan rekayasa semata.
Dugaan rekayasa menguat ketika jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan Rian Subroto, pria yang disebut-sebut sebagai pemesan Vanessa.
0 comments:
Post a Comment