Kementerian Kominfo memblokir situs jurdil2019.org dan jurdil2019.net.
Pengelola situs itu memprotes pemblokiran karena merasa tak menampilkan konten negatif.
Kominfo menjawab protes itu.
"Kementerian Kominfo melakukan pemblokiran konten internet, selain karena suatu konten masuk kategori negatif sebagaimana diatur UU ITE,
tapi juga karena memenuhi permintaan instansi atau lembaga yang mengatur sektor,"
kata Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu kepada wartawan, Minggu (21/4/2019).
Pemblokiran dua situs tersebut dilakukan atas permintaan Bawaslu. Kominfo menindaklanjuti permintaan Bawaslu.
"Terkait pengawasan pemilu, kami akan melakukan pemblokiran suatu situs atas permintaan Bawaslu selaku pengawas pemilu di Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Herman Tohari, salah seorang pengelola situs Jurdil2019, protes kepada Bawaslu dan Kominfo soal
pencabutan izin sebagai pemantau pemilu dan pemblokiran situs. Dia mempermasalahkan tak ada teguran dari Kominfo.
"Salah kami di mana? Ketika kami menampilkan suara rakyat, ketika kami salah, tegur dulu.
Ini main tutup saja kaya tukang listrik mutus kabel. Ini negara apaan sih!" ujar Herman kepada wartawan, hari ini.
Rekan Herman, Rulianti, menyuarakan protes senada. Dia menegaskan tak ada konten negatif di situsnya.
"Kita menanyakan ada apa, karena tidak ada pemberitahuan. Jika disebutkan ada konten yang negatif, di mana?
Kita tahu biasanya yang disebut konten negatif itu pornografi atau judi, itu tidak ada di situs kita," kata Rulianti,
pihak yang mengajukan izin Jurdil2019 jadi lembaga pemantau pemilu, saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (21/4/2019).
0 comments:
Post a Comment